Apakah Memeluk Agama Merupakan Hak Asasi Manusia Kemukakan Alasan Anda, A.Ya, B.Tidak, Jawab, Alasan,

Apakah memeluk agama merupakan hak asasi manusia Kemukakan alasan anda

A.ya
B.tidak
jawa
alasan

Apakah memeluk agama merupakan hak asasi manusia?

Pertanyaan ini merupakan pertanyaan dengan pilihan ganda, dan jawaban yang tepat adalah :

a. Ya

Penjelasan:

Memeluk agama merupakan hak bagi setiap warga negara karena menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memeluk agama ataupun kekeyakinannya masing-masing. Hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Dasar hukum yang menjamin mengenai kebebasan memeluk agama ataupun kepercayaannya masing-masing di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu :

Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, berbunyi :

"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali".

dan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:

"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".

Hak untuk memeluk agama ataupun keyakinannya masing-masing merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Memeluk agama ataupun keyakinannya masing-masing dapat disariklasifikasikan menjadi delapan komponen, yaitu:

  1. Kebebasan Internal. Yaitu : setiap manusia mempunyai kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk memilih, menetapkan ataupun menganut agama atau kepercayaan berdasarkan pilihannya sendiri, termasuk juga untuk berpindah agama dan keyakinannya.
  2. Kebebasan Eksternal. Yaitu : setiap manusia mempunyai kebebasan, baik secara individu ataupun di dalam masyarakat,  baik secara publik ataupun pribadi untuk mewujudkan maupun menerapkan agama atau keyakinan di dalam pengamalan, pengajaran, maupun kegiatan beribadahnya.
  3. Tidak ada Paksaan. Artinya : tidak ada seorangpun yang dapat menerima pemaksaan yang akan mengurangi kebebasannya untuk memilih atau menganut suatu agama atau keyakinan yang menjadi pilihannya.
  4. Tidak Diskriminatif. Artinya : negara memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjamin kebebasan beragama atau berkepercayaan begi seluruh individu di dalam wilayah kekuasaannya tanpa adanya pembedaan jenis kelamin, bahasa, suku, ras, warna kulit, agama dan keyakinan, pendapat maupun politik, status kependudukan (asli ataupun pendatang), dan juga asal usulnya.
  5. Hak dari Orang Tua dan Wali. Yaitu : negara mempunyai kewajiban untuk menghormati kebebasan orang tua maupun wali yang sah, jika ada dari mereka yang berperan untuk menjamin bahwa pendidikan moral dan agama bagi anak-anaknya sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.
  6. Kebebasan Lembaga dan Status Legal Aspek yang vital dari kebebasan beragama atau berkeyakinan, bagi komunitas keagamaan adalah untuk berorganisasi atau membangun perkumpulan sebagai komunitas. Oleh sebab itu, komunitas keagamaan memilikii kebebasan dalam beragama atau berkeyakinan termasuk hak dan kemandirian pada pengaturan organisasinya.
  7. Pembatasan yang diijinkan pada Kebebasan Eksternal Kebebasan bagi yang menjalankan agama atau keyakinan seseorang hanya dapat dibatasi oleh undang-undang yang diatur demi kepentingan melindungi keselamatan dan ketertiban publik, kesusilaan secara umum, kesehatan, atau hak-hak asasi dan kebebasan orang lain.
  8. Non-Derogability. Yaitu : negara tidak diizinkan untuk mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apapun.

Pelajari Lebih Lanjut :

Hak beragama dijamin : brainly.co.id/tugas/952868

#BelajarBersamaBrainly


Comments